Pesawaran,"/> Pesawaran,"/> Pesawaran,"/>

DPRD Kabupaten Pesawaran Lakukan Pengambilan Sumpah Janji Pengangkatan Aria Guna Sebagai Wakil Ketua II

Post by Nanang kominfo - 23 October 2024

Pesawaran, 23 Oktober 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat paripurna dalam rangka Pengambilan Sumpah Janji Peresmian Pengangkatan Aria Guna dari fraksi PDIP sebagai Wakil Ketua II DPRD Masa Jabatan 2024-2029.

Prosesi pengambilan sumpah janji tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Patyarini Meiningsih Ritonga di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pesawaran pada Rabu, (23/20/2024).

Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh PJ. Gubernur Lampung yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Chandra Puasati, Forkopimda Kabupaten Pesawaran, Dandim 0421/LS yang diwakili Oleh Pabung Pesawaran, Danlanal Lampung, Komandan Brigif 4 Mar/Bs, Kapolres Pesawaran yang diwakili oleh Wakapolres Pesawaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian yang memimpin jalannya sidang mengucapkan selamat atas pengangkatan Aria Guna sebagai Wakil Ketua II masa jabatan 2024-2029. Rico berharap amanah yang diberikan ini dapat dilaksanakan dengan baik untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.

“Kami optimis dengan struktur kepemimpinan DPRD Kabupaten Pesawaran ini, sinergi dan kolaborasi yang ramah di dalam legislatif pasti nantinya dapat kita tingkatkan. Terutama dalam membangun visi dan misi serta pembangunan daerah yang semuanya akan dilakukan demi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Achmad Rico Julian juga menjelaskan bahwa langkah DPRD ke depan bersama dengan Pemerintah Daerah adalah pembahasan KUA dan PPAS untuk selanjutnya dimasukan ke dalam pembahasan rancangan APBD. Hal ini menurutnya penting untuk menentukan program-program yang lebih prioritas dan utama untuk menyongsong tahun 2025.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Pesawaran yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Wildan dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam mengemban tugas dan fungsi DPRD, serta dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban DPRD, hendaknya tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sekda Wildan menyebut bahwa semua kebijakan dan orientasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan di DPRD Kabupaten Pesawaran akan selalu sejalan dan menjadi bagian dari sistem tata pemerintahan negara secara nasional, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. (Elista).