Enam Kompenen Penting Wujud Komitmen Pemkab Pesawaran Jadi Daerah Percontohan Antikorupsi

Post by Nanang kominfo - 19 August 2024

Pesawaran, 19 Agustus 2024 -- Kabupaten Pesawaran menjadi satu dari dua kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang

dipilih oleh KPK sebagai daerah program percontohan antikorupsi.

Bersama dengan Lampung Tengah, Kabupaten Pesawaran mendapat usulan dari Pemprov Lampung untuk selanjutnya dilakukan observasi oleh KPK sebagai kabupaten antikorupsi tahun 2025.

Langkah ini merupakan salah satu program kerja yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK RI. Adapun tujuannya yakni dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Sebelumnya, Ditpermas KPK RI juga telah menetapkan Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan sebagai salah satu desa percontohan melalui program Desa Antikorupsi yang dijalankan KPK pada tahun 2021 - 2023 lalu.

Kemudian tahun 2024, KPK RI kembali meningkatkan cakupannya menjadi program percontohan di tingkat kabupaten/kota. 

Ditunjuknya Kabupaten Pesawaran sebagai salah satu daerah percontohan antikorupsi oleh Pemprov Lampung ini sesuai dengan kriteria penentuan Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi yang ditetapkan oleh KPK RI, antara lain.

1. Skor MCP - KPK dengan nilai 89,67%;

2. Skor SPI - KPK dengan nilai minimal 68-73,6;

3. SAKIP - Kementerian PANRB dengan nilai B;

4. Kepatuhan Pelayanan Publik (Ombudsman) dengan nilai B;

5. Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) - BPKP pada level 3;

6. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik (SPBE) Kementerian PANRB;

7. Opini BPK dengan nilai 2 tahun terakhir Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);

8. Tidak terdapat kepala daerah maupun kepala OPD yang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana korupsi / tindak pidana lainnya.

Untuk diketahui, bahwa berdasarkan laporan hasil evaluasi SPBE 2023, Pemkab Pesawaran berhasil meraih nilai 2,91 dengan predikat baik.

Penilaian evaluasi SPBE sendiri, didasarkan pada informasi yang diberikan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melalui kegiatan penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interview, serta penilaian visitasi.

Inspektur Kabupaten Pesawaran Singgih Febrianto mengungkapkan, sebagai daerah yang menjadi percontohan antikorupsi, Kabupaten Pesawaran setidaknya harus memenuhi enam komponen penting yang terdiri dari total 19 indikator penilaian.

Enam komponen tersebut terdiri yaitu, tata kelola Pemerintah Daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas Pelayanan publik, peningkatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.

Singgih menjelaskan, rangkaian pelaksanaan program kabupaten/kota antikorupsi tahun ini sudah diawali dengan proses persiapan pada Januari - Februari 2024 dan lanjutkan dengan tahap observasi pada Maret - September 2024.

"Tahap selanjutnya, KPK akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan penilaian pada Oktober - November 2024. Lalu diakhiri dengan launching/awarding kabupaten/kota antikorupsi saat perhelatan HAKORDIA pada 2025 nanti," kata Singgih.

Terkait dengan tahapan observasi yang saat ini tengah berjalan, Tim KPK RI bersama Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung Hidayatika sebelumnya telah mengunjungi Kabupaten Pesawaran pada 31 Juli 2024 lalu. 

Kunjungan itu dalam rangka menganalisa beragam indikator yang telah dikirimkan serta menilai konsistensi Pemkab Pesawaran sebagai bagian dari program percontohan kabupaten/kota antikorupsi. 

Kasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Rino Haruno pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya juga telah menganalisa dalam beberapa tahun belakang Pesawaran konsisten dalam mengimplementasikan indikatornya. Selain dari KPK RI, proses penilaian ini juga akan melibatkan beberapa instansi lain seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, Ombudsman dan juga BPKP.

Dikutip dari laman resminya, saat ini KPK telah membentuk 62 percontohan desa antikorupsi di 33 provinsi dari tahun 2021 hingga 2023. Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi ini diinisiasi oleh KPK bersama kementerian terkait karena tingginya kasus korupsi di pemerintah kabupaten/kota yang mencapai 601 kasus sejak 2004 hingga 2023.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi dalam keterangan resminya menyebut, program percontohan ini penting untuk membentuk SDM yang berintegritas dan berakhlak mulia serta mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 yang antikorupsi. 

"Salah satu strategi KPK adalah membangun budaya antikorupsi mulai dari diri sendiri, keluarga, pemerintah desa, hingga tingkat negara," kata Kumbul Kusdwijanto dikutip dari kpk.go.id Jum'at (16/8/2024). (Ihwan)