PENGUMUMAN PERTAMA EKSEKUSI LELANG

Post by Nanang kominfo - 03 September 2024

Berdasarkan Penetapan Nomor: 1/Eks. HT/2020/PN Gdt tanggal 1 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Gedong Tataan akan melakukan Eksekusi Lelang dalam Perkara Nomor: 1/Eks. HT/2020/PN Gdt melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, dengan jenis penawaran lelang melalui internet dengan cara penawaran terbuka (open bidding) terhadap objek:

Tanah dan rumah tinggal yang terletak di Jalan Desa Halangan Ratu, Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor 193 diterbitkan di Kalianda pada tanggal 18 Desember 2002 dengan Nama Pemegang Hak Ma'mun yang terdiri dari tanah dengan luas 490m² dan bangunan-bangunan dengan luas 176m²; Nilai Limit Penawaran Rp. 188.500.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah); Nilai Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp.56.550.000,00 (lima puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran melalui website resmi KPKNL pada domain https://portal.lelang go.id/ atau https://lelang.go id: