Diskominfo"/> Diskominfo"/> Diskominfo"/>

Songsong Pemilu 2024, Sekdakab Pesawaran : Jaga Netralitas

Post by Dedi Suhendi - 17 November 2023

Diskominfotiksan Pesawaran - Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan memimpin pembacaan dan penandatangan ikrar netralitas ASN Pemerintah Kabupaten Pesawaran di Lapangan pemkab setempat, Jumat (17/11/23). 


Penandatanganan ikrar tersebut dalam rangka pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagai salah satu azas penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN yaitu "NETRALITAS”. Ikrar dilaksanakan disela Upacara Bendera Bulanan dan Deklarasi Netralitas ASN Kabupaten Pesawaran. 
Pembacaan ikrar netralitas ASN diikuti oleh seluruh peserta upacara. Selain Sekda Kabupaten Pesawaran, turut serta menandantangani naskah ikrar Ketua KPU Pesawaran, Ketua Bawaslu Pesawaran dan seluruh kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Pesawaran.


Sekda Wildan menyampaikan bahwa Netralitas ASN ini berarti setiap ASN tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapapun sesuai dengan Undang -Undang. Ia menambahkan setiap ASN sebagai penyelenggara publik sekaligus pengayom masyarakat, memiliki tanggungjawab untuk menjaga marwah dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau suatu kelompok tertentu. 

 

"ASN tidak boleh terpengaruh oleh sirkulasi kekuasaan dan politik, karena ASN merupakan suatu objek pengawasan yang tidak hanya oleh BAWASLU, tetapi juga terhadap Komisi ASN dan masyarakat umum," imbuh Wildan.


Pria yang pernah menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah di Bumi Andan Jejama itu berharap seluruh ASN yang berada di Kabupaten Pesawaran dapat menjaga netralitas sebagaimana telah diatur dalam peraturan. Aturan menyebutkan bahwa ASN dilarang memasang Spanduk/Baliho atau Alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. 


Selain itu, ASN juga dilarang menyosialisasikan atau mengkampanyekan di media sosial/online bakal calon tertentu, dilarang membuat, memposting, mengomentari atau mem-follow dalam group maupun akun terkait bakal calon.

"Para ASN dilarang menghadiri deklarasi atau kampanye dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, dilarang memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses oleh publik dan foto bersama bakal calon/tim sukses/alat peraga," lanjutnya. Para ASN juga dilarang mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti diluar tanggungan Negara (CLTN). Wildan mengajak seluruh ASN Kabupaten Pesawaran untuk dapat menjaga netralitas dalam penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 mendatang. (SCi)